RS Anugerah Pekalongan

Periksa Gigi Apakah Dapat Membatalkan Puasa

Periksa Gigi Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Jawabannya Tentu tidak dong, nah untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini yaa..

5 Tindakan Yang Tidak membatalkan Puasa

  1. Cabut gigi atau ekstrasi gigi

Menurut MUI, pencabutan atau ekstrasi gigi tidak membatalkan puasa, begitu dengan tindakan yang menyertai pencabutan gigi yaitu pemberoan obat anestesi berupa gel yang dioleskan didalam mulut, disuntikan, dan atau disemprotkan disekitar gigi. Tindakan pemberian anestesi ini harus dilakukan dengan berhati – hati dan tidak berlebihan. Meskipun begitu sekalipun ada yang tertelan tetap tidak membatalkan puasa.

  1. Scalling atau pembersihan karang gigi

Nah bagi anda yang ingin melakukan pembersihan karang gigi agar tampil dengan senyum menawan dihari lebaran. Anda tidak perlu ragu, karena proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam Tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

Tetapi ada syaratnya  antara lain :

  • Apabila dilakukan dengan berhati – hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang    tertelan.
  • Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta dengan “berbagai rasa”            didalam mulut pasien selama pembersihan  karang gigi juga tidak membatalkan puasa.
  • Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
  1. Tambal gigi

Menurut MUI, obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati – hati dan tidak berlebihan. Begitu pula dengan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.

  1. Membuat cetakan gigi

Anda bisa melakukan pencetakan gigi untuk pembuatan gigi palsu, karena tindakan ini tidak membatalkan puasa.

  1. Pemasangan jaket gigi (crown) veneer, behel gigi, dan bleaching

Pemasangan crown, veneer, behel dan bleaching adalah tindakan untuk memperbaiki tampila gigi. Crown biasanya dilakukan untuk mengganti gigi yang sudah rusak atau berubah warna tanpa perlu mencabutnya. Gigi yang sudah rusak namun akarnya masih bagus hanya dikikis permukaannya kemudian dipasangkan jaket dari  porselen sehingga tampilan gigi menjadi bagus. Veneer pun tujuannya sama, yaitu tindakan pemutihan gigi dengan pemasangan pelapis porselin di mahkota gigi.

Terkait pembuatan jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching, pendapat MUI adalah :

  1. Untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal.
  2. Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal.
  3. Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.
  4. Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal.
  5. Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan mengubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.

Lantas apakah menutup gigi dengan veneer dan jaket gigi menyebabkan wudhu tidak sah? Menurut MUI, “kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.”

Terakhir, MUI juga berfatwa bahwa penambahan aksesoris pada gigi hukumnya dihalalkan jadi, anda tidak perlu ragu melakukan perawatan gigi apapun selama bulan puasa. Hampir semuanya tidak membatalkan puasa dan halal hukumnya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top